PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 4 — PELAPORAN
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pernyataan tanggung jawab. www.djpp.kemenkumham.go.id
