PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 4 — PELAPORAN
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan setiap bulan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. LRA; dan b. Neraca. (3) UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap bulan. (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (5) UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan beserta arsip data komputer setiap bulan ke UAPBUN.
