PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Hasil Investasi antara lain dapat berupa: a. dividen; b. bunga obligasi; atau c. pendapatan atas penyaluran dana bergulir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil Investasi berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dividen tunai; dan/atau b. dividen saham.
