Pasal 10
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Penilaian Investasi dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. Metode Biaya; b. Metode Ekuitas; dan c. Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan. (2) Metode Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal kepemilikan pemerintah kurang dari 20% (dua puluh perseratus). (3) Metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal: a. kepemilikan pemerintah sama dengan 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus); b. kepemilikan pemerintah kurang dari 20% (dua puluh perseratus) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan; atau c. kepemilikan pemerintah lebih dari 50% (lima puluh perseratus). (4) Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan dalam hal kepemilikan pemerintah bersifat Non-Permanen. (5) Dalam kondisi tertentu pemilihan metode penilaian Investasi ditentukan oleh tingkat pengaruh atau pengendalian terhadap investee.
