Pasal 3
BAB 2 — PIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill dalam Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. (3) Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, pengeluaran barang tersebut dapat dilakukan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (4) Setelah pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir wajib menyampaikan PIB berkala.
