Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari: a. Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; b. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan c. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
(2) Selain mengatur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Menteri ini juga mengatur tata cara penyelesaian Kewajiban Pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa: a. barang pindahan; b. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas; c. barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB; d. barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling); e. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan f. barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
