PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil ...
Pasal 3
Kurang Bayar DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.537.223.195.932,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah). b. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4.014.310.181.128,00 (empat triliun empat belas miliar tiga ratus sepuluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah), dengan rincian:
- Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp3.370.205.721.532,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp644.104.459.596,00 (enam ratus empat puluh empat miliar seratus empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah). c. Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp3.930.228.940,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
