PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil ...
Pasal 2
Kurang Bayar DBH yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, terdiri atas: a. Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp5.555.463.606.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu rupiah); dan b. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp5.301.428.860.000,00 (lima triliun tiga ratus satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
