PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
(1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program sarjana jalur mandiri, tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program sarjana jalur mandiri dan tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
