PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif pengembangan bahasa; b. tarif laboratorium; c. tarif percetakan dan penerbitan; d. tarif teknologi dan informasi; e. tarif perpustakaan; f. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; g. tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan; h. tarif pelatihan dan konsultasi; i. tarif rumah sakit dan klinik; j. tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin; dan k. tarif penggunaan sarana transportasi.
