PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Tenaga Pengkaji menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
