PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
