PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi : a. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang harmonisasi kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang optimalisasi kekayaan negara; c. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan.
