PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.
