Pasal 7
BAB 3 — PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022
(1) Penyedia barang/jasa menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 di tahun anggaran 2023 sesuai dengan waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam masa penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak dan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa menandatangani BAST/BAPP. (4) Penyedia barang/jasa menyetorkan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke rekening kas negara setelah penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terdapat masa pemeliharaan (retensi) sebagaimana tercantum dalam Kontrak, penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK sebelum penandatanganan BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
