Pasal 5
BAB 3 — PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022
(1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022, selain melakukan perpanjangan Jaminan pelaksanaan dalam perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyedia barang/jasa melakukan perpanjangan masa berlaku atau mengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran. (2) Penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang telah diperpanjang atau diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK. (3) Masa berlaku Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat sampai dengan batas waktu sesuai surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
