Pasal 3
BAB 3 — PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022
(1) Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2023 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup. (2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA MEMUTUSKAN untuk: a. melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2023; atau b. tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2023. (4) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
