Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 dengan
dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022. (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang: a. dibiayai dari Rupiah Murni dan/atau penerimaan negara bukan pajak; b. pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kontraktual dengan lampiran Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan c. ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2022. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kontrak tahunan dan Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak. (4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk: a. pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan badan layanan umum; dan b. pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA.
