PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan laboratorium, simulator, dan Engine Hall; d. tarif penggunaan sarana transportasi; e. tarif layanan percetakan; dan f. tarif klinik.
