PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; b. tarif diklat pembentukan; c. tarif diklat peningkatan; d. tarif diklat pemutakhiran; e. tarif diklat keahlian dan keterampilan pelaut; f. tarif diklat revalidasi keterampilan pelaut; g. tarif pendukung akademik; dan h. tarif akademik lainnya.
