PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan: a. Usulan penetapan revisi SP-RKABUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran; dan b. Usulan pengesahan DIPA Revisi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dokumen revisi SP-RKABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. (3) Dokumen SP-DIPA Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Dokumen SP-DIPA Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan KPPN.
