PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2): a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan Pembelian SBN di Pasar Sekunder sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara. (2) SBN yang dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
