PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 8
BAB 4 — PENGANGGARAN HIBAH
(1) KPA Hibah menyusun DIPA Hibah berdasarkan Surat Penetapan RDP- BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Penyusunan DIPA Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA Hibah menyampaikan DIPA Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan untuk disahkan. (4) DIPA Hibah yang telah mendapatkan pengesahan digunakan sebagai dasar penyaluran hibah.
