PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 7
BAB 4 — PENGANGGARAN HIBAH
(1) KPA Hibah menyusun RDP-BUN berdasarkan Rencana Tahunan.
(2) KPA Hibah menyampaikan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan RDP-BUN. (4) Penyusunan RDP-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
