PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 24
BAB 6 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah dimaksud dicatat dalam Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
