PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 23
BAB 6 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) KPA Hibah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penyaluran Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaporan keuangan, KPA Hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan.
