PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH...
Pasal 27
BAB 6 — BARANG KIRIMAN
(1) Penyelesaian impor Barang Kiriman melalui pos dilakukan oleh PT. Pos INDONESIA (Persero) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanganan kantung pos, pelalubeaan serta pengawasannya.
