PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH...
Pasal 26
BAB 6 — BARANG KIRIMAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui pos. (2) Barang Kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai
pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada penerima Barang Kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
