Pasal 19
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
(1) Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB. (2) KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan Pelintas Batas. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi PLB yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean memberikan KILB kepada Pelintas Batas tersebut dan dibuatkan BPBLB sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
