PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH...
Pasal 18
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
Pada saat keberangkatan ke luar daerah pabean, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat meminta Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi Barang Pribadi Penumpang atau
Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, jika hal tersebut akan mempermudah pemasukan kembali barang tersebut ke dalam daerah pabean dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
