PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 188-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH...
Pasal 16
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ditemukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
