Pasal 15
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut Pejabat Bea dan Cukai
MENETAPKAN tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (2) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai: a. memberikan bukti pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan b. membukukan data Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.
