Pasal 7
(1) Untuk dapat menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus: a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan. (2) Kriteria dan persyaratan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah; b. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN; c. rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel; dan d. sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
