PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3A
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jumlah target indikatif penjualan, tanggal penerbitan, struktur Akad dan tingkat Imbalan Sukuk Negara Ritel yang akan diterbitkan; b. penerbitan Sukuk Negara Ritel secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. 3. Pasal 6 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
