Pasal 20
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN hasil penjualan dan Penjatahan Sukuk Negara Ritel. (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian Sukuk Negara Ritel yang masuk. (3) Hasil penjualan dan Penjatahan ditetapkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah akhir masa penawaran. (4) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan penetapan hasil penjualan dan Penjatahan Sukuk Negara Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
