Pasal 12
(1) Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi Dokumen Penawaran; g. pemilihan peserta pengadaan jasa Konsultan Hukum untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest); h. klarifikasi teknis (beauty contest); i. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest); j. pengumuman pemenang; k. masa sanggah; dan l. penetapan pemenang seleksi. 10. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
