Pasal 8
(1) Dalam rangka menyusun kebutuhan pendanaan DAK Nonfisik: a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOS, dan Dana BOP PAUD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Kementerian Kesehatan dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOK dan BOKB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
c. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana PK2UKM dan Naker kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan d. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Adminduk kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Perkiraan kebutuhan masing-masing jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 21 bulan Januari. (3) Dalam hal tanggal 21 Januari jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian perkiraan kebutuhan masing-masing jenis DAK Nonfisik adalah pada hari kerja berikutnya. (4) Berdasarkan perkiraan kebutuhan pendanaan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
