Pasal 67
(1) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB Migas dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling lambat tanggal 31 Maret; b. triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni; c. triwulan III paling lambat tanggal 30 September; dan d. triwulan IV paling lambat tanggal 31 Desember. (2) Penyaluran DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB Migas dan PBB Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; b. triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. 20. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
