Pasal 9
(1) SAPSK dan DIPA yang telah diterbitkan dengan kode Bagian Anggaran Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya (BA 999.06) untuk Belanja Subsidi sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, direvisi menjadi kode BA-BUN Pengelola Belanja Subsidi (BA 999.07). (2) SAPSK dan DIPA yang telah diterbitkan dengan kode Bagian Anggaran Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya (BA 999.06) untuk Belanja Lain-lain sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, direvisi menjadi kode BA-BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) (3) DIPA dengan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah dicairkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, harus dikoreksi sesuai ketentuan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran melalui pelaporan keuangan.
