PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
