PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 2
- Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999).
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. BA-BUN Pengelola Utang Pemerintah (BA 999.01); b. BA-BUN Pengelola Hibah (BA 999.02); c. BA-BUN Pengelola Investasi Pemerintah (BA 999.03); d. BA-BUN Pengelola Penerusan Pinjaman (BA 999.04); e. BA-BUN Pengelola Transfer ke Daerah (BA 999.05); f. Sistem Akuntasi Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya (BA 999.06); g. BA-BUN Pengelola Belanja Subsidi (BA 999.07); h. BA-BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08); dan i. BA-BUN Pengelola Transaksi Khusus (BA 999.99).
