PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
