PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 4 (empat) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. Rp 18.511/kg 2 Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama. Rp 17.739/kg 3 Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua. Rp 16.968/kg 4 Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Ketiga. Rp 16.197/kg
