PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 44
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemeliharaan dan pengamanan atas dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (2) Pemeliharaan dan pengamanan dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti; b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait; dan c. penyimpanan dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman. (3) Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya guna pemeliharaan dan pengamanan dokumen Aset Properti.
