PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 43
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Dalam hal lokasi Aset Properti berada di luar kota tempat kedudukan Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat menunjuk Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi letak Aset Properti untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan fisik. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeliharaan dan pengamanan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan.
