PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara: a. Inventarisasi; b. verifikasi; dan c. pelaporan pengelolaan Surat Berharga. (2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Surat Berharga. (3) Hasil penatausahaan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset.
