PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 8
BAB 3 — SUBJEK PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan dalam jumlah bilangan ganjil. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota. (3) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal. (4) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk melakukan Penilaian.
