PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 69
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah. (2) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian. (3) Simpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat.
