PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 68
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Besaran risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diperhitungkan berdasarkan hasil survei Tim Penilai Direktorat Jenderal, dengan memperhatikan besaran risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal MENETAPKAN besaran risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Pasar.
