PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 60
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a diperoleh dengan tahapan: a. mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan b. hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambahkan dengan pendapatan lain.
